Breaking News

Latest updates and breaking stories • September 9, 2025 • Stay informed with reliable news coverage

Tuesday, 09 September 2025
2 min read

Mediacepat.com

Berita Tercepat, Informasi Aktual

Hukum & Politik
2 min read

RUU Perampasan Aset Didukung KPK untuk Segera Disahkan

KPK mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

B

Basuki Baskoro

September 09, 2025 at 5:55 AM
Share:
RUU Perampasan Aset Didukung KPK untuk Segera Disahkan

Jakarta, mediacepat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan oleh pemerintah serta DPR. Menurut KPK, pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara (asset recovery).

"Dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi, tentu kita semua sepakat tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga bagaimana kita bisa mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery-nya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Budi menambahkan, KPK telah menempuh berbagai langkah untuk mengembalikan aset negara melalui aturan yang berlaku. Salah satu strategi adalah penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

"Penyidik memang dalam perkaranya melakukan penyitaan aset yang diduga terkait atau diperoleh dari tindak pidana, termasuk pengembangan pengenaan pasal TPPU. Itu menjadi salah satu upaya KPK untuk optimalisasi asset recovery," jelasnya.

Selain itu, KPK juga merawat barang sitaan agar nilai ekonomisnya tetap terjaga. Berbagai inovasi, seperti hibah dan penetapan status penggunaan, dilakukan agar aset rampasan bisa cepat dimanfaatkan institusi terkait sekaligus meminimalkan biaya perawatan.

"Terobosan ini menjadi langkah positif dalam pengelolaan barang rampasan, khususnya terkait dengan optimalisasi asset recovery," pungkas Budi.

Setelah lebih dari satu dekade tertunda, RUU Perampasan Aset kini resmi menjadi inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen parlemen untuk memperkuat pemberantasan korupsi serta menindak aset hasil tindak pidana korupsi.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa pengajuan RUU ini murni berasal dari DPR, bukan pemerintah.

"Ini tetap sebagai inisiatif DPR. Jadi, RUU Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah, tetapi di DPR, dan itu masuk ke Prolegnas 2025," kata Hasan dalam rapat kerja bersama menteri hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Senin (9/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

RUU ini sebenarnya sudah digagas sejak 2009, tetapi pembahasannya sempat tertunda lebih dari satu dekade. Baru setelah desakan publik melalui gerakan 17+8, DPR mengambil langkah nyata dengan memasukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas.

Gerakan 17+8 memuat 17 tuntutan jangka pendek dan delapan tuntutan jangka panjang, termasuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Tags:
Hukum & Politik News 354 words
Share this article:

Comments (0)

No comments yet

Be the first to share your thoughts about this article!

Leave a Comment

Captcha

Related Articles

5 articles