Pernikahan Viral: Kakek 74 Tahun Nikahi Wanita 24 Tahun, Mahar Rp 3 Miliar — Faktanya?

Pernikahan viral antara kakek 74 tahun dan wanita 24 tahun di Pacitan menghebohkan publik setelah mahar Rp 3 miliar disebut dalam akad. Isu cek kosong dan kabar sang kakek kabur pun bermunculan, namun polisi membantah rumor tersebut. Artikel ini mengulas fakta di balik pernikahan fantastis itu — dari sahnya prosesi, klarifikasi aparat, hingga spekulasi publik tentang cinta, uang, dan sensasi di era media sosial.
K

Kirana

Published on October 12, 2025 at 6:37 AM

Siapa yang Tak Terkejut?

Seorang pria berusia 74 tahun menjadi bahan perbincangan usai mengikat janji suci dengan perempuan berusia 24 tahun di Pacitan. Apa yang membuat benjolan di pelipis publik bukan hanya selisih usia, melainkan mas kawin senilai Rp 3 miliar yang disebut-sebut sebagai “cek kosong”. Lantas, benarkah kabar tersebut? Dan apa kata pihak terkait? Mari telusuri lebih dalam kisah ini.

Viral di Media Sosial: Mahar Jumbo hingga Kabur?

Pernikahan antara Tarman (74) dan Shela Arika (24) berlangsung pada Rabu, 8 Oktober di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Video pengajian hingga prosesi akad tersebar luas dan langsung viral di media sosial, memantik reaksi publik dari beragam sisi.

Afif, pemilik vendor AV Media yang merekam acara itu, memastikan bahwa video tersebut asli—diambil langsung oleh timnya. Menurut Afif, awalnya maharnya disebut Rp 1 miliar, namun di saat akad, angka yang disebut justru Rp 3 miliar. “Warga bilang awalnya Rp 1 miliar, tapi saat akad malah disebut Rp 3 miliar,” tutur Afif.

Namun, belum selesai kontroversi. Beberapa warganet mengklaim cek senilai Rp 3 miliar itu kosong dan tidak dapat dicairkan. Ada pula isu bahwa sang suami kabur setelah pernikahan. Kombinasi usia jauh, nilai mahar mencolok, dan rumor penipuan menciptakan badai spekulasi.

Pernikahan Sah Menurut Pemerintah Desa

Kepala Desa Jeruk, Haris Kuswanto, menyatakan bahwa dari sisi agama dan negara, pernikahan tersebut sah. “Kami hanya tahu pernikahan itu sah. Tidak menyangka reaksi publik akan seheboh ini,” ujarnya.

Artinya, catatan sipil dan administrasi desa mencatat bahwa akad dan pendaftaran telah dijalankan sesuai prosedur. Di mata desa, tidak ada yang melanggar secara formal.

Terkait dengan kabar bahwa sang kakek kabur usai akad, Haris mengatakan bahwa pihak desa belum menerima informasi valid yang mendukung tudingan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa fokus desa adalah memastikan bahwa prosesi berjalan secara resmi dan tidak terdapat pelanggaran administrasi.

Polisi Turun Tangan: Cek Berita Kabur atau Tidak?

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait rumor penipuan dan kaburnya Tarman. Namun ketika polisi mendatangi rumah keluarga, tudingan kabur tersebut dibantah. Keluarga menegaskan bahwa Tarman dan Shela saat ini sedang berbulan madu, bukan melarikan diri.

Ayub menyatakan bahwa tim kepolisian terus memantau rumor dan fakta di lapangan agar tidak ada kabar bohong yang menyebar. Jika cek memang tidak valid atau berkaitan unsur penipuan, proses hukum bisa dikaji. Namun sampai saat ini, belum ada bukti kuat bahwa pernikahan itu ilegal.

Menyusun Puzzle Fakta dan Isu

H2: Mahar Fantastis, Apakah Wajar?

Mahar pernikahan di Indonesia memang bisa bernilai tinggi, tergantung budaya, status sosial, dan kesepakatan keluarga. Namun angka Rp 3 miliar jelas berada di luar kebiasaan sebagian besar masyarakat. Angka tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah ini simbol status, targeting sensasi media, atau benar-benar dana yang siap dibayarkan?

Banyak warganet skeptis. Bagaimana mungkin seseorang memberi cek besar tanpa ada jaminan atau kemampuan likuid? Apakah cek itu bisa dicairkan? Apakah bank atau lembaga keuangan akan menolak jika dana tak mencukupi?

H3: Apakah Cek Bisa Ditarik Jika Kosong?

Hukum perbankan menyebut bahwa jika cek diterbitkan tanpa dana yang memadai, ia bisa dianggap cek kosong. Penerima cek bisa menempuh jalur perdata dan pidana sesuai Undang-Undang Cek dan Giro. Tapi dalam konteks pernikahan, jika cek belum diserahkan atau belum dicairkan, apakah pengadilan bisa mengintervensi?

Pihak kepolisian harus menyelidiki apakah cek sudah diserahkan sebagai mahar (fisik) atau cuma disebut saat akad. Jika belum diserahkan dan belum bisa diuangkan, penasihat hukum keluarga bisa menggunakan argumen bahwa janji itu belum terealisasi. Namun jika sudah diserahkan tapi tidak bisa dicairkan — ini menjadi sengketa finansial.

H2: Umur 74 vs 24, Seberapa Etis?

Pernikahan beda usia jauh bukan hal baru dalam masyarakat, terutama di komunitas tertentu. Tapi kombinasi usia senja dan nilai mahar yang fantastis memicu komentar sosial: apakah ini kemauan tulus atau motif tersembunyi — seperti status, finansial, atau publisitas?

Beberapa pengguna media sosial menyebutnya “perjodohan zaman sekarang” atau “akad sensasi”. Bagi sebagian orang, tindakan ini terlihat seperti memanfaatkan popularitas media—bahkan bisa disebut “pernikahan konten”. Tapi tentu saja kita tidak bisa menuduh tanpa fakta kuat.

Paling adil adalah melihat niat kedua pihak, latar belakang keluarga, dan bukti bahwa hubungan ini legit — baik secara hukum maupun kemanusiaan.

Reaksi Publik: Dari Kekaguman Sampai Keraguan

Setelah video pernikahan tersebut viral, kolom komentar disorot dari dua arah:

  1. Puja-puji – Ada yang mengagumi keberanian memicu reaksi masyarakat. “Berani beda usia, tapi fakta legalnya kuat”, tulis seorang warganet.
  2. Tuduhan Skeptis – Lebih banyak yang meragukan. “Rp 3 miliar hanya omongan saat akad, belum nyata”, tulis netizen. Ada juga yang menyebut, “Kalau benar kabur, ini penipuan”.

Beberapa influencer media lokal bahkan mengangkat topik ini sebagai kajian sosial: kenapa masyarakat mudah terpancing sensasi, bagaimana media lokal memainkan framing, dan bagaimana norma sosial merespons pernikahan beda usia.

Mengurai Tiga Kemungkinan

Dari data dan kesaksian yang ada, kita bisa menduga tiga skenario:


Skenario

Penjelasan

Mahar nyata dan dana tersedia

Tarman benar-benar memiliki kemampuan finansial dan cek bisa dicairkan. Namun ini harus dibuktikan melalui bank atau lembaga keuangan.

Mahar klaim tanpa dana (cek kosong)

Angka besar hanya disebut saat akad guna menarik perhatian, tapi cek tidak bisa diuangkan karena dana tidak mencukupi.

Konsep simbolis atau belum direalisasi

Mahar hanya disebut di atas kertas, belum diserahkan secara fisik atau belum diuangkan. Bisa jadi syarat administratif atau simbol.

Polisi dan aparat desa perlu menyelidiki dalamnya dokumen: bukti cek, rekening yang terkait, tanda tangan bank, dan kesaksian saksi transaksi.

Apa yang Harus Dilakukan?

  1. Keluarga dan pasangan: sebaiknya tetap terbuka soal dokumen dan bukti keuangan jika memang ada. Ini akan menjawab keraguan publik dan memberi rasa aman pada Shela sebagai pihak yang menerima mahar.
  2. Kepolisian: harus transparan soal progres penyelidikan. Jika ada unsur pidana (cek kosong, penipuan), harus ditindak tegas.
  3. Warga & netizen: penting untuk tidak menyebar rumor tanpa verifikasi. Tuduhan sembarangan bisa mencemarkan nama seseorang.
  4. Media: sebaiknya mengedepankan verifikasi dan keseimbangan (balance). Sensasi boleh, tapi tetap jaga etika jurnalistik.

Kesimpulan: Antara Cinta, Uang, dan Sensasi

Pernikahan antara kakek 74 tahun dan wanita 24 tahun dengan mahar Rp 3 miliar ini menyimpan banyak misteri. Di satu sisi, itu bisa menjadi kisah luar biasa; di sisi lain, bisa menjadi kasus penipuan—atau sekadar gertak publisitas. Yang pasti, pihak berwenang mesti menggali fakta seobyektif mungkin.

Dalam dunia media sosial yang cepat, kisah ini mengajarkan: jangan kalah dengan sensasi. Setiap angka besar perlu bukti, setiap tuduhan butuh verifikasi.